Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Pengertian
Bank :
Badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank).
Pengertian
Bank umum :
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
sin, bank komersial (commercial bank/full service bank).
Pengertian
Bank Indonesia :
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Definisi bank.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan
penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
> Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
> Bank
Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
> Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
> Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
> Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
> Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
> Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Paket kebijakan deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 (pakto
88) :
Berisi tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan
sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88) :
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada
pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal
ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura
ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil
yang tinggi pula.
Jenis- Jenis Modal Ventura
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan :
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan
pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan
manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme
modal ventura dapat dibedakan menjadi:
Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura
dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund
company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana (
management company ).
Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha
untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal
Ventura yang berbda.
Berdasarkan cara Penghimpunan Dana :
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana
dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau
dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari
berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.
Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri
dalam berbagai bentuk disebut equity venture capital.
Berdasarkan Kepemilkan :
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat
dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura yang telah go public
atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘
venture-capital’ Company.
Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal
ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh
sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan
semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar
(tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan
pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat