Rabu, 03 Februari 2016

STUDI KASUS : PENAMBANGAN PASIR LIAR

PENAMBANGAN PASIR LIAR
Belakangan gencar pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Bp. Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktivis lingkungan penolak penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang Jawa Timur. Beliau tewas dibunuh oleh preman dan oknum pro penambangan pasir yang diduga adalah anak buah dari penguasa desa setempat. Artikel kali ini tidak membahas kasus ini dari dimensi hukum atau HAM secara eksklusif tapi dilihat dari segi ilmu perencanaan wilayah.
Dilihat dari sisi pemanfaatan lahan, kegiatan penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang itu sendiri sebenarnya tidak menyalahi arahan guna lahan sebagai area pertambangan galian B dan C. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan penambangan yang diberikan izin operasional. Namun di Tahun 2014, Dinas ESDM pemerintah setempat mewajibkan perusahaan pertambangan agar dilengkapi smelter sehingga beberapa perusahaan menghentikan usahanya karena belum memenuhi aturan tersebut termasuk PT. IMMS di Desa Selok Awar-Awar.
Sadar akan nilai komersial sumberdaya pasir tersebut, beberapa oknum tetap melakukan penambangan ilegal baik secara modern maupun tradisional. Masyarakat tetap aktif menambang pasir bahkan beberapa pemangku kekuasaan tetap mengeksploitasi pasir secara besar-besaran. Isu yang berkembang mengarah bahwa para pejabat daerah yang memanfaatkan akses dan kewenangan terhadap wilayah tersebut berusaha mendapatkan keuntungan pribadi melalui bisnis penambangan pasir ilegal.


PERBANDINGAN DUA PROFESI : MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI LUAR NEGERI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.
Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.