Rabu, 03 Februari 2016

STUDI KASUS : PENAMBANGAN PASIR LIAR

PENAMBANGAN PASIR LIAR
Belakangan gencar pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Bp. Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktivis lingkungan penolak penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang Jawa Timur. Beliau tewas dibunuh oleh preman dan oknum pro penambangan pasir yang diduga adalah anak buah dari penguasa desa setempat. Artikel kali ini tidak membahas kasus ini dari dimensi hukum atau HAM secara eksklusif tapi dilihat dari segi ilmu perencanaan wilayah.
Dilihat dari sisi pemanfaatan lahan, kegiatan penambangan pasir ilegal di Kab. Lumajang itu sendiri sebenarnya tidak menyalahi arahan guna lahan sebagai area pertambangan galian B dan C. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan penambangan yang diberikan izin operasional. Namun di Tahun 2014, Dinas ESDM pemerintah setempat mewajibkan perusahaan pertambangan agar dilengkapi smelter sehingga beberapa perusahaan menghentikan usahanya karena belum memenuhi aturan tersebut termasuk PT. IMMS di Desa Selok Awar-Awar.
Sadar akan nilai komersial sumberdaya pasir tersebut, beberapa oknum tetap melakukan penambangan ilegal baik secara modern maupun tradisional. Masyarakat tetap aktif menambang pasir bahkan beberapa pemangku kekuasaan tetap mengeksploitasi pasir secara besar-besaran. Isu yang berkembang mengarah bahwa para pejabat daerah yang memanfaatkan akses dan kewenangan terhadap wilayah tersebut berusaha mendapatkan keuntungan pribadi melalui bisnis penambangan pasir ilegal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar