KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Kementerian
Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian
Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara
eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau
dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam
Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri
Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Kementerian
Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh
seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27
Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang
dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko
Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan
menteri Kabinet Kerja.
Kementerian
Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara
eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau
dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar
Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar